Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Berbasis Nilai Keadilan Restoratif

Status :
Stok Tersedia
Kategori :
Ilmu Sosial
Rp. 63.000 Rp. 70.000
Qty :

JUDUL :

Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Berbasis Nilai Keadilan Restoratif

PENULIS :

Dr. Febri Handayani, S.H.I., M.H.

Lysa Angrayni, S.H., M.H

SINOPSIS :

Tulisan ini berisi tentang peluang dan tantangan depenalisasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Tindak pidana narkotika sebagai extraordinary crime sudah mendapat perhatian yang serius di seluruh dunia karena berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Penjatuhan pidana yang lebih bersifat punitif selama ini justru dirasakan belum memberikan efek jera terhadap pelaku dan bahkan dengan semakin meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika berimplikasi pada overcrowded lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Munculnya paradigma keadilan restoratif memberikan peluang bagi penyelesaian perkara penyalahguna narkotika yang lebih humanis, namun tantangannya bisa saja terjadi pada saat aparat penegak hukum lebih menjadikan pidana penjara sebagai primadona dalam penghukuman terhadap pelaku penyalahguna narkotika. Melalui buku ini, penulis mengkaji berbagai aspek regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang berbasis keadilan restoratif.

Optimalisasi fungsi rehabilitasi sangat diperlukan dalam mewujudkan penyelesaian perkara penyalahguna narkotika sebagai bentuk depenalisasi yang berbasis nilai keadilan restoratif. Restorative justice haruslah dipandang sebagai hal yang tidak menghentikan perkara (di kepolisian tugas untuk menyidik dan di kejaksaan tugas untuk tidak menuntut), namun perlu dipahami bahwa penerapan restorative justice juga harus dilihat unsur-unsur dan melakukan kajian-kajian terhadap kasus perkasus, agar restorative justice terjaga dan semata-mata agar negara turut andil dalam mencapai keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.