Judul: HUKUM KEPAILITAN
Penulis:
Dr. Windi Arista, S.H., M.H.
\Warmiyana Zairi Absi, S.H., M.H.
Sinopsis: Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata bangkrut, dalam bahasa Inggris disebut bankrupt, berasal dari Undang-undang Italia, yaitu banca rupta. sementara itu, di Eropa pada abad pertengahan ada praktik kebangkrutan dimana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor. Atau, seperti keadaan di Venetia (Italia) Waktu itu, dimana banco (bangku) para pemberi pinjaman (bankir) saat itu yang sudah tidak mampu membayar utang atau gagal dalam usahanya bangku tersebut telah benar-benar patah atau hancur.